News Update :

Lowongan Kerja LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

Jumat, 05 April 2013


LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Berbeda dengan beberapa negara lain, inisiatif untuk membentuk Undang-Undang perlindungan bagi saksi dan korban bukan datang dari aparat hukum, polisi, jaksa, atau pun pengadilan yang selalu berinteraksi dengan saksi dan korban tindak pidana, melainkan justru datang dari kelompok masyarakat yang memiliki pandangan bahwa saksi dan korban sudah saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana.
Read more »
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright HOT NEWS 2010 -2013 | Design by Giyono Umeda | Published by Giyono Umeda | Powered by Blogger.com.